Abstrak |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU tentang Pemerintahan Daerah) telah memberikan ruang yang cukup luas bagi daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah. Selain untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, otonomi daerah ini menuntut daerah untuk lebih mandiri dalam meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah. Oleh karena itu, daerah tertuntut untuk seoptimal mungkin memanfaatkan kearifan lokal, potensi daerah, kreativitas daerah, dan inovasi dalam meningkatkan kemampuan daerah.bahwa BUMD dalam bentuk perusahaan umum daerah merupakan bentuk BUMD yang kepemilikan modalnya seluruhnya merupakan milik daerah, dan tidak dalam bentuk saham. Seluruh modal tersebut merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, konsekuensinya yaitu penyertaan modal menjadi sesuatu yang niscaya. |