Naskah Akademik
Naskah Akademik Kabupaten Karawang


Judul Desa
Abstrak Dalam Naskah Akademik ini, memuat kajian teoritis, kondisi eksisting, hasil kegiatan evaluasi dan analisis terhadap beberapa peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan pengaturan mengenai Desa untuk dijadikan sebagai pedoman dalam merumuskan norma hukum pengaturan mengenai Desa, dan menguraikan alasan atau pertimbangan pengaturan mengenai Desa dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta memberikan gambaran normatif mengenai jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan pengaturan mengenai Desa.Desa adalah satuan pemerintahan yang diberi hak otonomi untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sehingga merupakan badan hukum. Sementara itu, kelurahan adalah satuan pemerintahan administrasi yang hanya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten/kota sehingga hanya merupakan tempat beroperasinya pelayanan pemerintah dari pemerintah kabupaten/kota setempat.3 Secara normatif, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Tahun 2021
Perangkat Daerah Pengusul Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Akademisi Universitas Pasundan
File Lampiran Lampiran (Diunduh 53)
Total Dilihat 64
Kembali