Naskah Akademik
Naskah Akademik Kabupaten Karawang


Judul Pengembangan Ekonomi Kreatif
Abstrak Ekonomi kreatif memiliki posisi strategis dalam mengembangkan perekonomian nasional dan daerah, namun saat ini belum di dilakukan pemetaan terhadap pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Karawang, selain itu pula pengembangan dan pemberdayaan ekonomi kreatif belum di optimalkan. Pelindungan hukum dan pemberdayaan ekonomi kreatif akan sangat mendukung peningkatan investasi daerah dan prospek perdagangan produk bauk nasional maupun internasional. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor industri kreatif, antara lain seperti industri musik, film, entertainment, media massa, perbukuan, arsitektur, dan piranti lunak. Dengan adanya penyusunan ketentuan Rancangan Perturan Daerah tentng Ekonomi kreatif tersebut dapat digunakan sebagai landasan hukum yang kuat untuk pelindungan dan pemberdayaan ekonomi kreatif di Kabupaten Karawang secara utuh menyeluruh berlandaskan hukum berupa Peraturan Daerah tentang Ekonomi Kreatif.
Tahun 2021
Perangkat Daerah Pengusul Komisi II DPRD ( Dinas Pariwisata dan Kebudayaan )
Akademisi Universitas Singaperbangsa Karawang
File Lampiran Lampiran (Diunduh 2031)
Total Dilihat 326
Kembali