Abstrak |
Pada saat ini yang dijadikan dasar hukum untuk pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Karawang adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, namun peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan pengaturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru. untuk menjamin landasan hukum yang kuat bagi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Karawang. pengelolaan keuangan daerah, m) penyelesaian kerugian daerah, n) pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, o) ketentuan peralihan, q) ketentuan penutup |