Naskah Akademik
Naskah Akademik Kabupaten Karawang


Judul Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang
Abstrak dalam rangka mendukung kebijakan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang pada Perusahaan Daeerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang guna mengembangkan usaha, menguatkan struktur permodalan, dan penugasan pemerintah daerah pada Perusahaan Daeerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, yang ditempuh melalui Penambahan Modal, maka didasarkan pada ketentuan Pasal 41 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, kebijakan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, haruslah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.bahwa berdasarkan proses yang aspiratif, akomodatif dan partisipasif dari berbagai pemangku kepentingan (stakeholders), dimana dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, yang substansi/muatan materi pengaturan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang yang telah diharmonisasikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemerintahan Daerah, BUMD, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya, maka kiranya Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tarum Kabupaten Karawang, dapat dijadikan sebagai pertimbangan dalam tahap perumusan maupun tahap pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Karawang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang.
Tahun 2020
Perangkat Daerah Pengusul Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang
Akademisi UNIVERSITAS PASUNDAN
File Lampiran Lampiran (Diunduh 950)
Total Dilihat 108
Kembali