Abstrak |
Perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Kabupaten Karawang menjadi Perseroan Terbatas Tirta Tarum Kabupaten Karawang harus diarahkan pada aktivitas stategis dan sistematis untuk menghasilkam tujuan dan sasaran yang hendak dicapai. Rencana penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Karawang mengenai perubahan bentuk perusahaaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah juga harus tersusun secara sistematis. Berdasarkan kajian teoritis, pendekatan yuridis, dan pengamatan empiris, maka arah dan jangkauan pengaturan dalam peraturan daerah yang akan disusun meliputi aspek perubahan bentuk badan hukum, tempat kedudukan, modal dan saham, pengurusan perseroan, penetapan dan pembagian laba bersih, serta penggabungan dan peleburan perseroan |