Abstrak |
Tuberkulosis (TB) merupakan salah satu kategori penyakit yang masuk kedalam sasaran pembangunan nasional sebagai upaya untuk pengendalian penyakit menular. Tuberkulosis adalah penyakit menular mematikan yang cenderung menyerang system pernapasan yang disebabkan oleh bakteri mycobacterium tuberculosis (Smeltzer & Bare, 2002). Tuberkulosis umumnya menyerang orang dengan usia produktif 15-50 tahun. Semakin memburuknya situasi Tuberkulosis di berbagai wilayah, sejak tahun 1993 WHO (World Health Organization) mendeklarasikan Tuberkulosis sebagai kegawatan global (Kemenkes RI, 2011). Pada tahun 2013, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menyimpulkan bahwa Tuberkulosis merupakan penyakit paling ganas penyebab kematian nomor satu setelah penyakit jantung dan pernapasan akut.Berkaca dari tingginya kasus Tuberkulosis yang ada, sehingga sangat
diperlukan komitmen pemerintah daerah Karawang dalam hal ini berupa
kebijakan-kebijakan sebagai upaya penanggulangan serta meminimalisir penyakit Tuberkulosis. Salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi Tuberkulosis diwujudkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 merupakan sebuah upaya untuk menciptakan masyarakat yang sehat, menurunkan angka kesakitan, angka kecacatan atau kematian, memutuskan penularan, mencegah terjadinya resistensi obat dan mengurangi segala dampak negative yang terjadi akibat Tuberkulosis (Kemenkes RI, 2016). |