Rancangan Produk Hukum
Informasi Rancangan Produk Hukum


Judul Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Karawang
Nomor 07
Tahun 2023
Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Karawang
Kategori Raperda
Catatan -
Abstraksi Bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat yang diselenggarakan dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan serta kemandirian perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Karawang. Bahwa penambahan penyertaan modal dilakukan dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kinerja Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Karawang sehingga dapat mendorong meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro jo. Pasal 204 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 2 Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dalam upaya memenuhi ketentuan yang ada Pemerintah Kabupaten Karawang membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. LKM Karawang. Penambahan modal bertujuan agar terjadi penguatan dalam pengelolaan perusahaan daerah dalam melaksanakan kegiatan usaha dalam lembaga keuangan mikro yakni perkreditan masyarakat.
Lampiran Lampiran (Diunduh 11)
Total Dilihat 27
Kembali