Rancangan Produk Hukum
Informasi Rancangan Produk Hukum


Judul Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Persada Karawang
Nomor 08
Tahun 2021
Tentang Perusahaan Umum Daerah Agro Persada Karawang
Kategori Raperda
Catatan Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang (Lembaran Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2003 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Abstraksi Penyesuaian bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu pilar utama guna mendukung pelaksanaan kegiatan operasional dan usaha Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang sehingga pembangunan perekonomian dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat segera diwujudkan secara optimal. bahwa untuk mendukung kegiatan usaha dan mengembangkan kegiatan operasional Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang, maka bentuk Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan pengaturan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah dalam peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang menjadi Perusahaan Umum Daerah. Pendirian Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang sebagai Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang, dimaksudkan untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah Kabupaten Karawang, meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan bimbingan kepada pelaku usaha mikro, dan usaha kecil di Daerah, merupakan suatu perwujudan nyata peran Badan Usaha Milik Daerah guna mendukung percepatan pemerataan pembangunan ekonomi di Daerah Kabupaten Karawang guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Di sisi lain, Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang dibentuk dan/atau didirikan dengan tujuan untuk dijadikan sebagai salah satu sumber potensial dalam upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karawang dari sektor hasil kekayaan daerah yang dipisahkan. Untuk mewujudkan efektifitas, efisiensi, optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas, serta tertib administrasi dalam pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang sebagai Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Karawang yang kegiatan usahanya bergerak di bidang agribisnis, maka bentuk hukum Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang, dinilai sudah tidak sesuai dengan kebijakan dan perkembangan pengaturan bentuk Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana telah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Karawang menempuh kebijakan untuk menyesuaikan bentuk hukum Perusahaan Daerah Agro Persada Karawang menjadi Perusahaan Umum Daerah Agro Persada Karawang sebagai salah satu bentuk nyata dalam rangka restrukturisasi untuk meningkatkan kinerja dan memperluas jaringan kegiatan usaha dan/atau meningkatkan daya saing serta kompetisi yang sehat dengan Badan Usaha Milik Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Swasta, serta Koperasi, sehingga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di Daerah.
Lampiran Lampiran (Diunduh 9)
Total Dilihat 28
Kembali