Rancangan Produk Hukum
Informasi Rancangan Produk Hukum


Judul Raperda Tentang Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori
Nomor 09
Tahun 2022
Tentang Pembangunan Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori
Kategori Raperda
Catatan -
Abstraksi Salah satu upaya untuk melestarikan air tanah, yakni dengan membuat Sumur Resapan dan Lubang Resapan Biopori sebagai tempat untuk menampung dan menyimpan curahan air hujan sehingga dapat menambah kuantitas dan kandungan air tanah. Bahwa semakin banyak jumlah pembagunan mengakibatkan banyaknya tutupan permukaan tanah yang tidak dapat diresapi oleh air sehingga mengakibatkan terjadinya genangan air yang berpotensi menimbulkan banjir dan erosi. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan Air Hujan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan Air Hujan Pada Bangunan Gedung dan Persilnya Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantaun terhadap pelaksanaan pemanfaatan air hujan. Setiap orang dan/atau badan hukum yang diwajibkan untuk membuat Sumur Resapan susulan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (4) wajib membuat sumur resapan paling lama 1(satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.
Lampiran Lampiran (Diunduh 11)
Total Dilihat 28
Kembali