Rancangan Produk Hukum
Informasi Rancangan Produk Hukum


Judul Raperda Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Nomor 10
Tahun 2022
Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Kategori Raperda
Catatan (1) Produk Hukum Daerah yang mengatur BUMD dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. (3) Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah wajib menyesuaikan bentuk hukum berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Abstraksi Badan Usaha Milik Daerah harus mampu berkontribusi dalam peningkatan perekonomian daerah melalui Pendapatan Asli Daerah agar menjadi suatu daerah yang mandiri secara fiskal dan mampu memenuhi hajat hidup masyarakat sesuai dengan potensi Kabupaten Karawang. Bahwa guna meningkakan kinerja dan berkembangnya jenis usaha yang dijalankan oleh Badan Usaha Milik Daerah diperlukan sistem tata kelola perusahaan yang baik dan optimal. Bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dibutuhkan pengaturan dalam Peraturan Daerah. Konsekuensi dari otonomi daerah salah satunya dalam bentuk pelimpahan wewenang dibidang keuangan darii Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau desentralisasi fiskal. Wujud dari desentralisasi fiskal ini adalah pemberian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing. Selain dari pendapatan pajak dan retribusi daerah, potensi sumber Pendapatan Asli Daerah juga salah satunya bersumber dari pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah atau pendapatan dari bagian laba atas penyertaan modal baik pada Badan Usaha Milik Daerah. Meskipun demikian, pendirian BUMD juga diharapkan menjadi pendorong perekonomian masyarakat dan juga investasi daerah atau sering di istilahkan menjadi lokomotif pembangunan daerah.
Lampiran Lampiran (Diunduh 13)
Total Dilihat 24
Kembali