Rancangan Produk Hukum
Informasi Rancangan Produk Hukum


Judul Raperda Tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Gedung
Nomor 11
Tahun 2021
Tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Gedung
Kategori Raperda
Catatan (1) Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Nomor Bangunan Gedung di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. (2) Nama Jalan, Fasilitas Umum, dan Nomor Bangunan Gedung di Daerah yang belum ditetapkan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. (3) Kegiatan inventarisasi dan pendataan Nama Jalan dan Fasilitas Umum dilakukan oleh Pemerintah Daerah paling lama 1 (satu) tahun semenjak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
Abstraksi Pembangunan jalan, fasilitas umum dan bangunan gedung,mempunyai peranan penting dalam mendukung pembangunan dibidang ekonomi, sosial dan budaya, serta lingkungan hidup sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi identitas jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung perlu dilakukannya pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan nomor bangunan gedung. Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terkait dengan penamaan jalan, fasilitas umum, nomor bangunan gedung maka diperlukan pengaturan mengenai pemberian nama jalan, fasilitas umum, dan bangunan gedung. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar Negara yang menempati posisi sebagai hukum negara tertinggi dalam tertib hukum Indonesia. Didalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diamanatkan bahwa Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak dimana Pasal 34 ayat (3) dimaksud berbunyi bahwa Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Salah satu prasarana yang diperuntukkan bagi masyarakat yang merupakan salah satu bentuk fasilitas umum adalah jalan. Jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam usaha pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka tersebut diatas, jalan mempunyai peranan untuk mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jalan adalah suatu prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Lampiran Lampiran (Diunduh 20)
Total Dilihat 12
Kembali