Rancangan Produk Hukum
Informasi Rancangan Produk Hukum


Judul Raperda Tentang Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan
Nomor 12
Tahun 2022
Tentang Penyelenggaraan Bank Sampah dan Energi Terbarukan
Kategori Raperda
Catatan -
Abstraksi Sampah merupakan salah satu masalah sosial yang dihadapi setiap orang baik di desa maupun kota. Penimbunan sampah dapat menimbulkan gangguan lingkungan sehingga diperlukan penanganan yang tepat dan kerja sama dari semua pihak untuk menyelesaikan persoalan sampah. Bahwa Pengurangan sampah dapat dilakukan dengan kegiatan pembatasan timbulan sampah, mendaur ulang dan memanfaatkan kembali sampah melalui Bank Sampah sehingga sampah juga dapat menjadi sumber energi baru. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dinyatakan bahwa penanganan sampah diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah atau dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya. Sesuai dengan filosofi mendasar mengenai pengelolaan sampah sesuai dengan ketetapan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kini perlu perubahan cara pandang masyarakat mengenai sampah dan cara memperlakukan atau mengelola sampah. Cara pandang masyarakat pada sampah seharusnya tidak lagi memandang sampah sebagai hasil buangan yang tidak berguna. Sampah seharusnya dipandang sebagai sesuatu yang mempunyai nilai guna dan manfaat. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka praktek mengolah dan memanfaatkan sampah harus menjadi langkah nyata dalam mengelola sampah. Masyarakat harus meninggalkan cara lama yang hanya membuang sampah dengan mendidik dan membiasakan masyarakat memilah, memilih, dan menghargai sampah sekaligus mengembangkan ekonomi kerakyatan. Hal ini khususnya dalam pengelolaan sampah rumah tangga berbasis komunitas dikarenakan sumber sampah domestik perlu dikelola secara mandiri. Bank Sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Warga yang menabung disebut sebagai nasabah memiliki buku tabungan dan dapat meminjam uang yang nantinya dikembalikan dengan sampah seharga uang yang dipinjam. Bank Sampah adalah tempat menabung sampah yang telah terpilah menurut jenis sampah. Cara kerja Bank Sampah pada umumnya hampir sama dengan bank lainnya, ada nasabah, pencatatan pembukuan dan manajemen pengelolaannya. Dalam Bank Sampah yang disetorkan adalah sampah yang mempunyai nilai ekonomis.
Lampiran Lampiran (Diunduh 23)
Total Dilihat 21
Kembali