Abstraksi |
Bahwa lanjut usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat. Bahwa pertumbuhan lanjut usia di Kabupaten Karawang semakin meningkat sementara perhatian terhadap kesejahteraan lanjut usia belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sehingga diperlukan upaya pengembangan dan peningkatan. Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, maka Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas terwujudnya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia. Lanjut Usia Terlantar sebagai bagian integral dari bangsa Indonesia, memiliki kemampuan dan pengalaman dalam mengarungi kehidupan. Kemampuan dan pengalaman itu sangat bermanfaat apabila dikembangkan dalam kancah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai warga Negara Indonesia, para Lanjut Usia telah mendharma-bhaktikan seluruh hidup dan kehidupannya dalam proses pembangunan di tanah air. Kedudukan, hak dan kewajiban Lanjut Usia sama dengan warga negara lainnya dalam Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia dan Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia, mengukuhkan posisi dan potensi Lanjut Usia untuk semakin berperan dan berkembang di dalam lingkungan masyarakat. Peran Pemerintah Daerah, masyarakat dan keluarga menjadi tumpuan bagi kemandirian Lansia Potensial maupun Lansia Tidak Potensial. Peran yang sangat penting dan mulia ini dapat terwujud dan terlaksana, apabila upaya pembinaan, pemberdayaan, pelayanan, komunikasi dan koordinasi operasional kegiatan itu dilandasi oleh Peraturan Daerah. |