Abstraksi |
Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karawang Jabar. bahwa penambahan penyertaan modal dilakukan dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan kinerja Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karawang Jabar sehingga dapat mendorong meningkatkan pendapatan asli daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Noomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. BPR Karawang Jabar yang telah disetor sampai dengan tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 10.998.402.580,- (Sepuluh miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus dua ribu lima ratus delapan puluh rupiah).
(2) Selain penyertaan modal yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang akan menambahkan kepada PT. BPR Karawang Jabar sebesar Rp. 2.751.597.420 (Dua miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah).
(3) Pemenuhan jumlah penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi pada tahun anggaran 2024.
(4) Penambahan Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan analisis kelayakan, analisis portofolio, analisis risiko, dan analisis investasi oleh tenaga profesional dan independen.
(5) Dalam hal penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
penyetoran sisa penambahan penyertaan modal diakumulasikan pada tahun anggaran berikutnya.
(6) Besaran rincian anggaran Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebankan pada APBD dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. |