Rancangan Produk Hukum
Informasi Rancangan Produk Hukum


Judul RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Nomor 05
Tahun 2022
Tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
Kategori Raperda
Catatan - Raperda ini merupakan inisiatif dari Eksekutif yaitu dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang - Penjelasan :20 hlm
Abstraksi - penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah Kabupaten Karawang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang pada prinsipnya dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual - Dasar Hukum Raperda ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020;UU No.30 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; UU No. 8 Tahun 2017; UU No.11 Tahun 2020;PP No. 8 Tahun 2005; PP No.31 Tahun 2006; PP No.15 Tahun 2007; PP No. 33 Tahun 2013; PP No.34 Tahun 2021; PP No.35 Tahun 2021; PP No.36 Tahun 2021; PP No.37 Tahun 2021. - Dalam Raperda ini mengatur tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, pemagangan, produktiviatas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, perlindungan pengupahan dan kesejahteraan serta hubungan Industrial, Pemutusan Hubungan Kerja, Setiap Orang atau Pengusaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi pidana atau administratif.
Lampiran Lampiran (Diunduh 141)
Total Dilihat 57
Kembali