Rancangan Produk Hukum
Informasi Rancangan Produk Hukum


Judul Raperda Tentang Badan Usaha Milik Desa
Nomor 06
Tahun 2022
Tentang Badan Usaha Milik Desa
Kategori Raperda
Catatan -
Abstraksi dalam rangka menumbuh kembangkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berasaskan nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, pemerintah desa dapat mengoptimalkan pemanfatan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. bahwa guna mengoptimalkan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. BUM Desa merupakan sebuah badan usaha bercirikan desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari Kekayaan Desa. Pengembangan BUM Desa merupakan bentuk penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa serta merupakan alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa sehingga menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
Lampiran Lampiran (Diunduh 12)
Total Dilihat 42
Kembali